Apakah taman bermain luar ruangan memerlukan "Izin Usaha Hiburan" bergantung pada apakah taman bermain tersebut menggunakan "peralatan hiburan" (seperti mesin permainan elektronik, mesin permainan-yang dioperasikan dengan koin/kode QR, dll.). Jika hanya menggunakan fasilitas hiburan non-tenaga atau mekanis sederhana (seperti perosotan, ayunan, rangka panjat), umumnya tidak dianggap sebagai "tempat hiburan" dan tidak memerlukan persetujuan dari departemen kebudayaan, namun prosedur hukum lainnya tetap diperlukan.
Pengajuan izin usaha: Baik itu tempat hiburan, harus terlebih dahulu menyelesaikan pendaftaran ke departemen pengawasan pasar (usaha perorangan atau perusahaan), dan ruang lingkup usahanya harus mencakup "pengoperasian tempat hiburan" atau pernyataan serupa.
Sertifikat pemeriksaan keselamatan kebakaran untuk tempat berkumpul umum sebelum dibuka: Menurut Pasal 58 "Undang-undang Perlindungan Kebakaran", jika luas bangunan lebih besar dari atau sama dengan 300㎡ atau terletak di dalam bangunan umum, maka harus dilaporkan kepada dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan; taman bermain luar ruangan kecil yang termasuk dalam "tempat lain" mungkin hanya perlu didaftarkan atau tunduk pada sistem komitmen (sistem ini sangat bervariasi dari satu tempat ke tempat lain).
Tinjauan kepatuhan lokasi: Taman bermain tidak boleh berlokasi di kawasan pemukiman, dekat sekolah/rumah sakit (biasanya dalam jarak 200 meter), dekat situs peninggalan budaya, ruang bawah tanah, dll.; bukti kepemilikan properti atau perjanjian sewa diperlukan, dan rencana penggunaan harus mencakup "komersial" atau "layanan publik", tidak termasuk "perumahan".
